MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Kasus pembunuhan yang menyertai tindakan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) oleh pacarnya, Alvi Maulana (24), terungkap lebih lanjut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (5/1/2026) lalu.
Diduga marah akibat ucapan Tiara, terdakwa melakukan serangan yang mengakhiri nyawa korban dan kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan cara memotong jenazah menjadi sekitar 619 potongan. Namun, sebuah kesalahan membuat identitas korban cepat terungkap oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan JPU Ari Budiarti, peristiwa dimulai pada tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Alvi yang marah melepas celananya, kemudian mengambil pisau dapur sepanjang 30 cm. Ia menyusul Tiara yang berdiri di atas kasur, menikam leher kanan korban dari belakang dengan tangan kanannya sambil memegangi bahu kiri korban dengan tangan kiri.
Satu tusukan membuat Tiara tersungkur dan bersimbah darah di atas kasur. Alvi kemudian berdiri menunggu sekitar 5 menit untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa.
“Terdakwa dalam kondisi tenang dan mampu berpikir jernih mulai melakukan langkah-langkah persiapan, yaitu melepaskan celana panjang dan celana dalam agar korban tidak menaruh kecurigaan ketika terdakwa menyusul ke lantai dua,” ucap Ari saat membacakan isi dakwaan.
Setelah memastikan Tiara telah meninggal dunia, Alvi memiliki niat untuk memutilasi jenazah guna menghilangkan jejak pembunuhan. Ia menjatuhkan jenazah dari kasur ke lantai agar darahnya keluar habis, kemudian menyeretnya ke kamar mandi di lantai satu tempat kos tersebut.
Di kamar mandi, Alvi menggunakan pisau cleaver bergagang cokelat sepanjang 28 cm untuk memisahkan tulang belulang dari kulit dan daging korban, kecuali pada potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.
Ia kemudian memasukkan sebagian potongan daging, beserta telapak kaki kiri dan tangan kanan korban ke dalam tas jinjing berwarna merah dan kantong plastik hitam. Tindakan mutilasi tahap pertama selesai sekitar pukul 04.00 WIB, dan kemudian Alvi membersihkan bekas ceceran darah hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah telapak kaki kiri korban ditemukan oleh seseorang yang sedang mencari rumput, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan temuan awal tersebut, pihak kepolisian melakukan pencarian luas di area semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar.
Tak lama kemudian, anjing pelacak dari Polda Jawa Timur menemukan potongan telapak tangan kanan korban, yang akhirnya membantu pihak berwenang mengidentifikasi jenazah tersebut.
Ketika ditanya mengapa tidak menguliti kedua potongan tersebut, JPU Ari Budiarti mengungkapkan bahwa menurut keterangan Alvi, “Karena capek dan kelelahan jadi kelewat.
Ngalamutas.com
![]()














