Kejaksaan Negeri Blora Kembalikan Rp 800 Juta Kerugian Negara dari Tipikor Tahun 2025.

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA(JAWA TENGAH), NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hanya berhasil mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Pengembalian tersebut berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Keuangan dan Aset (UPK) Kecamatan Tunjungan selama lima tahun, dari 2017 hingga 2021.

“Perkara PNPM Tunjungan itu, sudah inkracht,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, secara singkat pada Jumat (2/1/2026) lalu.

Selain perkara PNPM-MP, Jatmiko menyampaikan bahwa perkara 64 Kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker) fiktif yang dilakukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo, juga telah selesai proses hukum (inkracht). Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah dikeluarkan.

Perkara lain yang juga telah inkracht adalah penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015.

“Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam penyelidikan. Untuk penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan Kedungtuban) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jatmiko menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor di daerah tidak terlepas dari kondisi lokal setempat. Namun, ia menyatakan bahwa target dari Kejaksaan Agung hanya mewajibkan satu perkara dugaan tipikor untuk diselesaikan setiap tahun.

“Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ada juga potensi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” pungkasnya.

 

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur
Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Berita Terbaru