Kejaksaan Negeri Blora Kembalikan Rp 800 Juta Kerugian Negara dari Tipikor Tahun 2025.

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA(JAWA TENGAH), NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hanya berhasil mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Pengembalian tersebut berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Keuangan dan Aset (UPK) Kecamatan Tunjungan selama lima tahun, dari 2017 hingga 2021.

“Perkara PNPM Tunjungan itu, sudah inkracht,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, secara singkat pada Jumat (2/1/2026) lalu.

Selain perkara PNPM-MP, Jatmiko menyampaikan bahwa perkara 64 Kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker) fiktif yang dilakukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo, juga telah selesai proses hukum (inkracht). Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah dikeluarkan.

Perkara lain yang juga telah inkracht adalah penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015.

“Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam penyelidikan. Untuk penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan Kedungtuban) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jatmiko menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor di daerah tidak terlepas dari kondisi lokal setempat. Namun, ia menyatakan bahwa target dari Kejaksaan Agung hanya mewajibkan satu perkara dugaan tipikor untuk diselesaikan setiap tahun.

“Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ada juga potensi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” pungkasnya.

 

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru