SURABAYA (JAWA TIMUR), NGALAMUTAS.COM – Kabut duka yang menyelimuti kepergian Faradila Amalia Najwa (FAN, 21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kian pekat dan menyayat hati. Kasus yang semula dilaporkan sebagai pembunuhan berencana, kini berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih kelam setelah munculnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota polisi, Bripka AS.
Tabir gelap ini mulai tersingkap saat keluarga korban menerima hasil autopsi dan visum. Agus Subiyanto, paman korban, dengan suara bergetar mengungkapkan adanya jejak kekejaman berupa tanda-tanda rujuk paksa pada bagian sensitif tubuh FAN. Temuan ini menghancurkan hati keluarga yang sejak awal sudah terpukul oleh kehilangan yang tragis.
“Melihat kenyataan pahit ini, kami tidak hanya bicara soal kehilangan, tapi soal kehormatan yang dirampas. Kami minta para pelaku dihukum mati!” tegas Agus dengan nada getir yang mendalam.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap betapa dinginnya perencanaan yang disusun para pelaku. Sebelum nyawa FAN dihabisi, para tersangka telah menyiapkan perlengkapan eksekusi: sebuah karung yang dibeli di Gempol untuk membungkus jasad, dan sebuah helm di Karangploso sebagai alat penyamaran (kamuflase).
Bahkan, pengakuan tersangka kedua, SY, membuka sisi gelap lain dari Bripka AS. SY mengklaim sempat diperintah untuk menggali lubang di belakang rumah AS dengan rencana mengubur korban hidup-hidup. Mobil yang membawa korban pun sempat berputar-putar di tiga kota, mencari pesisir laut sepi dari Malang hingga Gresik untuk membuang jasad, sebelum akhirnya FAN dicekik dan dibuang di Wonorejo, Pasuruan.
Demi memastikan tidak ada fakta yang terkubur, dua kakak kandung korban, berinisial Y dan H, memenuhi panggilan penyidik Jatanras di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan. Didampingi Samsudin S.H dari LBH LIRA Jawa Timur, pihak keluarga juga menyerahkan bukti-bukti baru guna memperkuat konstruksi hukum.
“Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan lurus. Bukti baru ini diharapkan mampu mengunci jeratan pasal pembunuhan berencana dan membongkar motif asli di balik kekejian ini,” ujar Samsudin.
Di ruang konfrontasi, drama saling lempar tanggung jawab pecah. Bripka AS dan SY terjebak dalam keterangan yang saling bertolak belakang. SY berdalih melakukan aksinya di bawah “daya paksa” (Pasal 48 KUHP) karena tekanan Bripka AS, sementara pihak polisi terus membedah kebohongan di antara keduanya melalui langkah-langkah forensik.
Pihak Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun, terutama bagi oknum anggotanya. Deretan “pasal maut” kini menanti tersangka, antara lain Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan/Kekerasan Seksual), serta Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP. Selain ancaman hukuman mati, Bripka AS kini di ambang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tragedi ini bukan lagi sekadar kasus kriminal, melainkan ujian bagi transparansi hukum di negara ini. Publik kini berdiri bersama keluarga korban, mengawal setiap langkah penyidikan hingga kasus ini mencapai meja hijau. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk berkelit dari keadilan, demi memberikan kepastian hukum dan ketenangan abadi bagi almarhumah Faradila. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami bukti-bukti baru guna melengkapi berkas perkara.
Sumber: Humas Polda Jatim.
Ngalamutas.com
![]()














