TULANG BAWANG, NGALAMUTAS.COM – Layanan Call Center 110 Polri kembali menunjukkan peran sebagai garda terdepan dalam menerima pengaduan masyarakat. Kali ini, seorang warga Kabupaten Tulang Bawang melaporkan dugaan penipuan jual beli sepeda motor melalui media sosial setelah tergiur harga murah yang ditawarkan di Facebook Marketplace.
Pengaduan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 Polri pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor adalah seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Kejadian bermula pada Minggu (28/12/2025) ketika pelapor mencari sepeda motor melalui Facebook Marketplace. Ia menemukan iklan Yamaha Vixion dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yakni Rp 3.500.000. Karena tertarik, pelapor menghubungi akun Facebook berinisial DO, yang kemudian mengarahkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan di WhatsApp, pelapor diminta mentransfer uang sebesar Rp 500.000 dengan alasan biaya pengiriman motor. Selanjutnya, pelaku kembali meminta tambahan dana Rp 1.000.000 dengan dalih untuk pengiriman STNK dan BPKB. Setelah melakukan transfer ke rekening BRI atas nama SF, pelapor menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan.
Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center 110, Polres Tulang Bawang menyatakan laporan telah diterima secara resmi dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Laporan masyarakat kami terima melalui layanan 110 Polri. Ini menunjukkan bahwa Call Center 110 berfungsi sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Saat ini laporan sedang kami dalami dan ditindaklanjuti oleh satuan terkait,” ujar Kasi Humas Polres Tulang Bawang, Ipda Bastian, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 Polri apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, serta lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Polres Tulang Bawang melalui layanan 110 mengingatkan beberapa hal penting: tidak mudah tergiur harga yang tidak wajar, mengutamakan transaksi COD (Cash On Delivery), memastikan identitas penjual jelas dan dapat diverifikasi, serta tidak mentransfer uang sebelum barang diterima secara nyata.
“Layanan 110 Polri siap melayani dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam. Jangan ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegas Ipda Bastian. Polres Tulang Bawang juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Call Center 110 Polri sebagai saluran utama pelaporan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
Ngalamutas.com
![]()














