Bripda MS Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ZD: Borgol Tangan Sebelum Mencekik

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJAR BARU (KALIMANTAN SELATAN), NGALAMUTAS.COM – Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (Bripda MS), yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), mengaku sempat memborgol kedua tangan korban sebelum melakukan pembunuhan. Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29 Desember 2025).

Selama sidang, salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin menyampaikan kepada Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto bahwa dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika mengancam akan melaporkannya kepada calon istrinya. Ancaman itu terkait dengan perbuatan Bripda MS yang melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil.

Bripda MS mengaku panik karena korban akan melaporkan peristiwa tersebut kepada calon istrinya yang rencananya akan dinikahi pada 26 Januari 2026. Setelah merasa terancam, Bripda MS berniat mengantarkan korban pulang ke arah Kabupaten Banjar, namun terjadi perlawanan dari korban sehingga ia langsung memborgol kedua tangan korban – saat itu korban dalam keadaan tidak berpakaian utuh dan mobil masih berada di TKP (Tempat Kejadian) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Meskipun sudah diborgol, korban tetap melakukan perlawanan dan ingin melaporkan hubungan mereka kepada calon istri Bripda MS. Akhirnya, Bripda MS memutuskan mencekik leher korban selama beberapa menit. Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, Bripda MS panik dan berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

“Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). Namun, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi),” ujar Bripda MS kepada Ketua Majelis selama sidang.

Terkait alat bukti borgol yang digunakan, penyidik menyatakan bahwa sampai saat ini barang bukti tersebut belum ditemukan. Dalam sidang kode etik tersebut, AKBP Budi Susanto memutuskan menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripda MS: sanksi etika berupa penilaian bahwa perbuatannya adalah “perbuatan tercela” dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (24 Desember 2025) sekitar pukul 01.30 WITA, dan jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kampus ST IHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WIT. Saat ini, proses hukum pidana terhadap Bripda MS masih berjalan selain sidang kode etik yang telah menghasilkan putusan.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru