BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan larangan terhadap pesta kembang api serta penjualan dan penggunaan petasan dan sejenisnya pada perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan perayaan tidak bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat Aceh.
Dalam seruan bersama yang diadakan Minggu (28/12/2025), Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyampaikan bahwa masyarakat diminta menghindari semua aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Selain pesta kembang api dan pembakaran petasan atau mercon, larangan juga berlaku untuk meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, serta kegiatan lain yang tidak bermanfaat.
“Hal-hal yang bertentangan dilarang dilakukan, termasuk pesta narkotika dan miras,” tegas Bupati Muharram.
Selain itu, Forkopimda juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama tidak membiarkan mereka berada di luar rumah hingga larut malam dan tidak mengizinkan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk masyarakat yang berniat bepergian atau mudik pada saat pergantian tahun, pemerintah daerah mengingatkan agar memastikan rumah dalam kondisi aman, terkunci dengan baik, dan mematikan sumber listrik yang tidak diperlukan guna mencegah risiko kebakaran.
Pengelola tempat wisata juga mendapatkan peringatan untuk tidak menyediakan hiburan yang mengarah pada kemaksiatan dan tetap menjaga suasana yang kondusif serta sesuai dengan syariat Islam.
Bupati Muharram berharap seluruh masyarakat Aceh Besar dapat menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna. “Mari kita jaga ketertiban, memperkuat persatuan, dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan mudarat,” pungkasnya.
Ngalamutas.com
![]()














