Forkopimda Aceh Besar Melarang Pesta Kembang Api Dan Petasan Pada Tahun Baru 2026

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan larangan terhadap pesta kembang api serta penjualan dan penggunaan petasan dan sejenisnya pada perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan perayaan tidak bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat Aceh.

Dalam seruan bersama yang diadakan Minggu (28/12/2025), Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyampaikan bahwa masyarakat diminta menghindari semua aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Selain pesta kembang api dan pembakaran petasan atau mercon, larangan juga berlaku untuk meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, serta kegiatan lain yang tidak bermanfaat.

“Hal-hal yang bertentangan dilarang dilakukan, termasuk pesta narkotika dan miras,” tegas Bupati Muharram.

Selain itu, Forkopimda juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama tidak membiarkan mereka berada di luar rumah hingga larut malam dan tidak mengizinkan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk masyarakat yang berniat bepergian atau mudik pada saat pergantian tahun, pemerintah daerah mengingatkan agar memastikan rumah dalam kondisi aman, terkunci dengan baik, dan mematikan sumber listrik yang tidak diperlukan guna mencegah risiko kebakaran.

Pengelola tempat wisata juga mendapatkan peringatan untuk tidak menyediakan hiburan yang mengarah pada kemaksiatan dan tetap menjaga suasana yang kondusif serta sesuai dengan syariat Islam.

Bupati Muharram berharap seluruh masyarakat Aceh Besar dapat menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna. “Mari kita jaga ketertiban, memperkuat persatuan, dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan mudarat,” pungkasnya.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru