PASURUAN, NGALAMUTAS.COM – Tabir gelap kematian Fardila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang jasadnya ditemukan di sungai Pasuruan, mulai tersingkap. Fakta memilukan terungkap bahwa korban sempat disekap dengan kondisi mengenaskan sebelum akhirnya dieksekusi, dan aksi keji yang dilakukan oleh Bripka Agus Sulaiman (kakak ipar korban) ternyata sempat terekam kamera CCTV.
Penasihat hukum keluarga korban, Syamsudin, membeberkan bukti krusial berupa rekaman CCTV di rumah pelaku. Dalam rekaman itu terlihat jelas bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi sebelum nyawanya dihabisi. “Setelah disekap, korban dengan mata dan mulut dilakban, tangan diborgol, kaki diikat, terekam kamera CCTV rumahnya, dan ponsel berisi rekaman sudah diserahkan ke polisi,” ujar Syamsudin pada Sabtu (27/12/2025). Ia menambahkan, Fardila kemudian dibawa ke Batu dan dihabisi nyawanya di dalam mobil Mitsubishi Triton, sebelum jasadnya dibawa keliling dan akhirnya dibuang di sungai Kabupaten Pasuruan.
Kekejaman pelaku tidak berhenti pada penyekapan. Mahasiswi asal Probolinggo itu tidak langsung dibunuh; Bripka Agus bersama rekannya, Suyitno, sempat membawa korban keliling naik mobil Mitsubishi Triton warna merah doff. Mobil yang menjadi saksi bisu eksekusi maut tersebut kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebagai barang bukti.
Menurut keterangan pihak keluarga, pelaku awalnya berencana menghabisi nyawa korban di dalam kamar rumah mertua pelaku yang ditempati Bripka Agus dan istrinya, Husnawiyah. Namun, rencana tersebut sempat tertunda karena adanya penolakan dari tersangka lain. “Rencana awal pembunuhan di dalam rumah sempat urung karena ditolak oleh tersangka Suyitno,” ungkap Syamsudin.
Jasad Fardila pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di sekitar sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, pada Selasa (16/12) pagi pukul 06.30 WIB. Penemuan ini lantas menggegerkan warga sekitar dan dilaporkan ke Polsek Wonorejo. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Sulaiman (Anggota Provost Polsek Krucil) dan Suyitno (rekan pelaku).
Ngalamutas.com
Sumber: Detik Jatim
![]()














