JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) bagi korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang memilih tidak menempati hunian sementara (huntara) yang disiapkan pemerintah.
Bantuan tersebut diberikan kepada warga terdampak yang memilih menyewa rumah sendiri, tinggal di rumah kerabat, atau menumpang keluarga. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari (yang akrab disapa Aam), mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada korban dalam menentukan tempat tinggal sementara sesuai kondisi masing-masing.
“Untuk mereka yang tidak pindah ke huntara tetapi memilih mengontrak rumah atau tinggal sementara di rumah keluarga, akan diberikan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan per KK,” ujar Aam dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Jumat (26/12/2025). Ia menegaskan, dana tersebut khusus untuk kebutuhan sewa hunian atau tempat tinggal sementara selama proses penanganan pascabencana.
Sementara itu, bagi yang memilih pindah ke huntara, pemerintah tetap menyiapkan satu unit per KK. Hingga saat ini, BNPB mencatat permohonan pembangunan huntara telah diajukan oleh 13 kabupaten/kota di Aceh, enam di Sumatera Utara, dan enam di Sumatera Barat.
Proses pembersihan wilayah terdampak dan pembangunan huntara masih terus dilakukan meski menghadapi tantangan. “Tim di lapangan bekerja sangat intensif, bahkan hingga 18 jam, untuk pembersihan kawasan dan pembangunan huntara,” kata Aam, yang juga mengakui bahwa curah hujan tinggi di beberapa daerah memengaruhi percepatan pembangunan.
Ngalamutas.com
![]()














