LHOKSEUMAWE, NGALAMUTAS.COM – Pria berinisial Ba (43) yang ditangkap saat aksi damai pengibaran bendera Bintang Bulan di sekitar Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Jalan Medan-Banda Aceh, mengaku hanya sebagai orang suruhan yang diperintahkan membawa senjata ke lokasi. Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan kepada Awak media, Sabtu (27 Desember 2025).
Menurut Ahzan, aparat TNI yang mengawasi aksi tersebut mencurigai Ba yang membawa ransel warna hijau. “Saat aksi sedang berlangsung, kita mencurigai terhadap seseorang yang membawa ransel warna hijau, dan personel langsung mendekatinya dan dilakukan penggelapan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa sepucuk pistol, satu magasin, lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, dan tas ransel yang dibawanya. Seluruh barang tersebut sudah disita petugas.
Setelah pemeriksaan, Ba mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa senjata api dan senjata tajam ke lokasi aksi. Saat ini, polisi sedang melakukan pencarian terhadap orang yang memberikan perintah tersebut. “Sedangkan motif atau tujuan untuk membawa senjata ke lokasi aksi tersebut masih kita dalami,” jelas Ahzan.
Dari keterangan tersangka, senjata yang dibawanya sudah lama berada di tangannya. Namun, polisi akan terus melanjutkan penyelidikan terkait hal itu.
Ba bakal dituntut hukum dengan Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api. Selain itu, dia juga akan dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk kepemilikan senjata tajam, yang mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: AJNN
Ngalamutas.com
![]()







