Diduga tersangka Pengibaran Bintang Bulan di Lhokseumawe Mengaku Orang Suruhan, Ditemukan Pistol dan Senjata Tajam

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, NGALAMUTAS.COM – Pria berinisial Ba (43) yang ditangkap saat aksi damai pengibaran bendera Bintang Bulan di sekitar Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Jalan Medan-Banda Aceh, mengaku hanya sebagai orang suruhan yang diperintahkan membawa senjata ke lokasi. Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan kepada Awak media, Sabtu (27 Desember 2025).

Menurut Ahzan, aparat TNI yang mengawasi aksi tersebut mencurigai Ba yang membawa ransel warna hijau. “Saat aksi sedang berlangsung, kita mencurigai terhadap seseorang yang membawa ransel warna hijau, dan personel langsung mendekatinya dan dilakukan penggelapan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa sepucuk pistol, satu magasin, lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, dan tas ransel yang dibawanya. Seluruh barang tersebut sudah disita petugas.

Setelah pemeriksaan, Ba mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa senjata api dan senjata tajam ke lokasi aksi. Saat ini, polisi sedang melakukan pencarian terhadap orang yang memberikan perintah tersebut. “Sedangkan motif atau tujuan untuk membawa senjata ke lokasi aksi tersebut masih kita dalami,” jelas Ahzan.

Dari keterangan tersangka, senjata yang dibawanya sudah lama berada di tangannya. Namun, polisi akan terus melanjutkan penyelidikan terkait hal itu.

Ba bakal dituntut hukum dengan Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api. Selain itu, dia juga akan dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk kepemilikan senjata tajam, yang mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: AJNN

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru