Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kota Batu Terungkap, Ayah Tiri Ditahan Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU, NGALAMUTAS.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak kembali melanda Kota Batu. Seorang ayah tiri tega melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya di bawah umur di sebuah rumah kosong wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polres Batu dan akan dijerat hukum yang ketat.

Pelaku diidentifikasi dengan inisial YP (46), warga Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban adalah MIP, siswa SMP yang merupakan anak tiri pelaku. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan bahwa Satreskrim telah menangkap dan menahan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan,” ungkap Iptu Joko Suprianto pada Selasa (23/12).

Peristiwa persetubuhan terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Menurut keterangan ibu korban, ES (49) warga Karangploso, Kabupaten Malang, dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sebenarnya telah diketahui sejak awal November 2025, ketika korban sempat menceritakan perbuatan ayah tirinya.

Kecurigaan kembali muncul ketika pelaku berpamitan menjemput korban dari sekolah, namun keduanya tidak kunjung pulang hingga satu jam berlalu. Merasa ada yang tidak beres, ES mendatangi rumah kosong yang sebelumnya disebut korban sebagai lokasi kejadian. Sesampainya di sana, ia menemukan sepeda motor listrik milik pelaku terparkir di depan rumah, sehingga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Batu.

“Perbuatan ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Joko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016) dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kota Batu agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Humas Polres Batu

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru