POLEWALI MANDAR (SULBAR), NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial RU (21) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menuntut ganti rugi sebesar Rp30 juta dari istrinya FA (22) setelah kepergok berselingkuh. Padahal, pernikahan keduanya baru saja berlangsung beberapa minggu.
Kasus ini mencuat setelah terjadi keributan di salah satu rumah warga Kecamatan Mapilli pada Rabu (17/12/2025). FA dipergoki oleh sang suami mendua dengan pria berinisial AJ (25). Usai ketahuan, AJ sempat dianiaya oleh warga yang kesal dengan ulah keduanya.
“Pihak suami dari FA meminta ganti rugi untuk uang dapur pernikahan sebesar tiga puluh juta,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan pada Kamis (18/12/2025).
Awal Kasus dan Keributan yang Terjadi
Awalnya, laporan keributan disampaikan oleh kepala dusun. Keluhan muncul karena AJ berselingkuh dengan FA yang masih berstatus istri sah RU. Selama keributan, sempat terjadi pemukulan, namun beruntung petugas polisi langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
Berdasarkan hasil mediasi di Polsek Wonomulyo, semua pihak yang terlibat keributan sepakat berdamai.
Suami Memutuskan Ceraikan Istri
Selain meminta ganti rugi uang panai (mahar), RU juga memutuskan menceraikan istrinya. “Karena ada hubungan antara perempuan FA dan lelaki AJ, maka RU selaku suami bersedia menceraikan FA dan tidak akan menafkahinya lagi,” tambah Sandy.
Sementara itu, AJ selaku korban penganiayaan juga bersedia memberikan uang Rp10 juta untuk membantu mengembalikan uang panai yang dituntut oleh RU.
Uang panai sendiri adalah mahar atau mas kawin yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri, khususnya dalam budaya Minangkabau dan beberapa daerah di Indonesia Timur, sebagai tanda keseriusan menikah dan bentuk penghargaan.
Humas Polsek Wonomulyo
Ngalamutas.com
![]()














