16 Wanita Bersuami Ditipu TNI Gadungan di Facebook: Jalan-jalan Lalu Diajak Tidur di Hotel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Seorang laki-laki berusia 33 tahun yang menyamar sebagai anggota TNI AL ditangkap polisi karena menipu hingga berhubungan badan dengan 16 wanita, bahkan menggasak harta benda mereka. Pria itu bernama Eko Tugas Saputra dan bekerja sebagai satpam di pabrik di Gresik.

Eko diamankan jajaran Polres Mojokerto saat berada di rumahnya di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery, seperti dikutip dari keterangan pers pada Jumat (28/6/2019), menjelaskan bahwa Eko menggunakan akun Facebook palsu dengan memasang foto anggota TNI AL yang diunduh dari medsos lain untuk mencari mangsa.

Modus: Kenalan di Facebook, jalan-jalan dengan mobil rental, hingga hotel

Dari perkenalan di Facebook, Eko meminta nomor telepon korban kemudian mengajak bertemu darat. “Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” kata Fery.

Menggunakan mobil rental, Eko mengajak korban untuk jalan-jalan yang berakhir di kamar hotel. “Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan. Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menggasak harta benda dengan dalih aura buruk

Selain pencabulan, Eko juga mengambil benda berharga korban seperti perhiasan dan jam tangan dengan modus yang cukup nyeleneh. Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk, sehingga membuat korban menurut saat dilucuti.

“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.

Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Sumber: Polres Mojokerto

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru