SIDOARJO, NGALAMUTAS.COM – Misteri kematian seorang wanita yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atau membuka jasa Open BO di sebuah hotel kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, akhirnya terkuak. Polisi mengungkap bahwa pelaku menghabisi nyawanya karena tak mempunyai uang setelah melakukan hubungan seksual.
Pelaku yang ditangkap adalah Febri Latif Bimo Nugroho (27), berdomisili di Tropodo I, Kecamatan Waru. Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (18/11), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, Siti Solihah (32), dengan cara dicekik dan membekapnya dengan bantal.
“Korban dicekik dengan tangan kanan bersamaan dengan itu membekap dengan tangan kiri menggunakan bantal selama 10 menit,” ujar Christian.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku memakai pakaian kemudian berupaya melarikan diri. Namun, pelariannya gagal setelah rekan dari korban yang sedang menjemput di hotel mengetahui bahwa korban tak sadarkan diri di atas ranjang.
“Teman dari korban mengetahui, korban tidak sadar dengan wajah ditutup bantal. Kemudian berteriak meminta tolong kepada pegawai hotel,” katanya.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Gedangan segera melakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1×24 jam. Pelaku kemudian dibawa ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kepolisian menjelaskan awal mula peristiwa tragis itu: pelaku dengan korban memulai komunikasi melalui aplikasi MiChat dengan tujuan Open BO, dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 4,5 juta untuk tiga kali main.
“Pada Rabu (12/11), mereka akan bertemu di salah satu hotel tersebut. Namun, karena kondisi sedang hujan sehingga dibatalkan,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Kamis (13/11), pelaku memenuhi janjinya untuk datang ke hotel tersebut bertemu dengan korban pada pukul 19.30. Setelah ngobrol di dalam kamar, hubungan badan dilakukan dua kali, yakni pada pukul 21.00 dan 23.00.
Keduanya kemudian tertidur, dan pada Jumat (14/11) sekitar pukul 01.00, pelaku terbangun dan berniat mengajak korban hubungan badan ketiga kalinya sesuai kesepakatan awal. Namun, pelaku takut korban menagih pembayaran karena saat itu dia tidak membawa uang sama sekali, sehingga terbesit pikiran untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku diketahui bekerja freelance sebagai cleaning service. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, pakaian korban, jam tangan, sisir, motor milik pelaku, serta handphone.
Ngalamutas.com
![]()














