TANJUNG MORAWA, NGALAMUTAS.COM – Temuan hampir ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan dokumen administrasi kependudukan yang tertahan di kantor Camat Tanjung Morawa telah menimbulkan kekesalan dan kekhawatiran besar di antara masyarakat. Untuk menunjukkan transparansi, pihak Kecamatan bahkan sempat mengunggah bukti temuan tersebut ke akun media sosial mereka.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Awak Media, Camat Gontar langsung menyampaikan permohonan maaf kepada warga. “Kami bermohon maaf atas pelayanan selama ini yang kami berikan kurang maksimal tapi mulai hari ini kami akan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanjung Morawa,” ujarnya.
Menurut Gontar, dokumen adminduk yang tertahan tersebut selama ini dikelola oleh seorang pegawai honorer. Kekecewaannya meluap ketika mengetahui hal ini dalam sebuah rapat, sehingga ia bahkan tidak sempat menanya alasan oknum pegawai tersebut menahan dokumen yang sudah selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kalau sudah begitu, saya suruh jujur saja apa yang terjadi. Tidak ada gunanya menyembunyikan lagi,” tambah Gontar yang menekankan pentingnya kebenaran dalam menangani masalah ini.
Untuk memperbaiki pelayanan ke depannya, Gontar telah melakukan evaluasi besar-besaran. “Yang dibagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.
Mengenai ribuan KTP yang tertahan, pihak Kecamatan akan segera mendistribusikannya kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Warga yang pernah mengurus adminduk di kantor Camat juga disarankan untuk langsung bertanya ke lembaga desa terkait status KTP mereka.
KTP Tak Seharusnya Ditahan Tanpa Alasan Sah
Prinsip hukum menyatakan bahwa KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti yang dikutip dari Hukum Online. Jika menemukan kondisi KTP ditahan oleh instansi pemerintah, langkah pertama yang harus diambil adalah:
1. Mempertanyakan dasar hukum penahanan kepada instansi bersangkutan, termasuk alasan administratif, durasi penahanan, dan syarat untuk pengembalian.
2. Lengkapi persyaratan jika penahanan berkaitan dengan proses administrasi tertentu (seperti bantuan sosial atau perbaikan data kependudukan) agar proses tidak terhenti lama.
Langkah Tindak Jika KTP Sangat Dibutuhkan atau Penahanan Tidak Sah
Jika KTP dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti pelayanan kesehatan, perbankan, atau urusan hukum, warga dapat:
– Meminta surat keterangan pengganti identitas dari Disdukcapil setempat, yang secara hukum berlaku sementara.
– Menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) jika sudah terdaftar, karena diakui resmi sebagai bukti identitas elektronik untuk layanan publik.
Jika penahanan dirasa tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan secara sewenang-wenang, warga dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada atasan instansi terkait atau melalui program pengaduan pelayanan publik LAPOR!.
Sumber: Tribun Medan
( Ngalamutas.com )
![]()














