JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Sebanyak enam polisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan diduga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector (mata elang) di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis (11/12/2025).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keenam orang itu berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. “Penyidik menetapkan enam orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. Keenam tersangka tersebut anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keenam tersangka adalah Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula ketika kedua korban, MET dan NAT, sedang memburu kendaraan bermotor yang menunggak kredit di pinggir Jalan Kalibata. Saat itu, mereka menemukan salah satu motor yang diduga menunggak kredit, menghentikannya, dan menagih kendaraannya. Tak terima, pemilik motor memanggil teman-temannya, yang kemudian terjadilah pengeroyokan.
Akibat bentrokan tersebut, salah satu korban tewas di tempat. Sementara korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sumber: Polda Metro Jaya
(Red)
![]()














