Polisi Tetapkan Enam Orang diduga Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata.

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Sebanyak enam polisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan diduga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector (mata elang) di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis (11/12/2025).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keenam orang itu berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. “Penyidik menetapkan enam orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. Keenam tersangka tersebut anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap keenam tersangka adalah Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini bermula ketika kedua korban, MET dan NAT, sedang memburu kendaraan bermotor yang menunggak kredit di pinggir Jalan Kalibata. Saat itu, mereka menemukan salah satu motor yang diduga menunggak kredit, menghentikannya, dan menagih kendaraannya. Tak terima, pemilik motor memanggil teman-temannya, yang kemudian terjadilah pengeroyokan.

Akibat bentrokan tersebut, salah satu korban tewas di tempat. Sementara korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sumber: Polda Metro Jaya

(Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru