KABUPATEN CILACAP, NGALAMUTAS.COM – Tersangka pembunuh pengacara Aris Munadi berinisial S (43) dan J (36) kini terancam hukuman mati. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan publik setelah Aris sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11) lalu.
Jasad Aris akhirnya ditemukan terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap pada Kamis (11/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, eksekutor dalam kasus ini adalah S. Tersangka memukul tiga kali di bagian leher korban hingga Aris tersungkur dan tewas di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi. Usai membunuh, S kemudian meminta bantuan kepada J yang merupakan adik tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 juncto 56 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu. “Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar saat dimintai konfirmasi pada Jumat (12/12/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan pemakaman Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang ke wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten, sebelum akhirnya ditemukan hampir sebulan kemudian.
Humas Polresta Cilacap.
(Red)
![]()














