Tersangka Pembunuh Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN CILACAP, NGALAMUTAS.COM – Tersangka pembunuh pengacara Aris Munadi berinisial S (43) dan J (36) kini terancam hukuman mati. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan publik setelah Aris sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11) lalu.

Jasad Aris akhirnya ditemukan terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap pada Kamis (11/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, eksekutor dalam kasus ini adalah S. Tersangka memukul tiga kali di bagian leher korban hingga Aris tersungkur dan tewas di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi. Usai membunuh, S kemudian meminta bantuan kepada J yang merupakan adik tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 juncto 56 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu. “Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar saat dimintai konfirmasi pada Jumat (12/12/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan pemakaman Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang ke wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten, sebelum akhirnya ditemukan hampir sebulan kemudian.

Humas Polresta Cilacap.

(Red)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru