BOJONEGORO, NGALAMUTAS.COM – Menjadi hari yang tidak terlupakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Palu hakim yang diketuk oleh Ketua Majelis Wisnu Widiastuti menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67) – yang menjadi vonis mati pertama dalam sejarah PN Bojonegoro – bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta penjara seumur hidup, Kamis (11/12/2025) yang lalu.
Sujito dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tetangganya di dalam mushola, akibat dendam pribadi terhadap Abdul Aziz, tetangga sekaligus Ketua RT setempat. Peristiwa mengerikan bermula saat Sujito mengintai dengan menyembunyikan parang di mushola, menanti mangsanya. Ketika Abdul Aziz dan jamaah sedang melaksanakan sholat Subuh, ia masuk dan membabi buta membacok korban hingga tewas. Cipto Rahayu, yang berniat melerai, juga tewas ditebas, sedangkan istri Abdul Aziz (Arik Wijayanti, guru SMP) mengalami luka berat di kepala saat mencoba menghentikan pelaku. Setelah itu, Sujito keluar dengan parang berdarah sambil berteriak menuduh korban sebagai “Mafia Tanah”, sebelum akhirnya diamankan oleh anaknya sendiri.
Ada beberapa poin pemberat yang membuat hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Pertama, pembunuhan dilakukan di lokasi sakral (mushola) saat korban sedang beribadah. Kedua, cara membunuhnya sangat sadis dan menimbulkan trauma mendalam. Ketiga, selama persidangan, Sujito sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan dengan sikap yang dingin. “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa… Perbuatannya meresahkan dan dilakukan dengan cara yang sadis,” tegas Hakim Wisnu Widiastuti.
Pemicu aksi brutal ini ternyata masalah sengketa tanah. Sujito menaruh dendam karena tanah miliknya diusulkan oleh Abdul Aziz untuk dijadikan jalan desa, meskipun permasalahan itu dikabarkan sudah selesai dalam rapat RT.
Vonis ini disambut rasa syukur oleh keluarga korban. Ifnu Dika Rinanto, ahli waris korban, menyatakan puas karena “perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi”. Kedua korban dikenal sebagai orang baik di lingkungannya: Abdul Aziz adalah pensiunan ASN yang suka membantu warga, sedangkan Cipto Rahayu dikenal dermawan kepada anak yatim.
Saat ini, pihak Sujito memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Namun untuk saat ini, keadilan telah ditegakkan di Bumi Angling Dharma.
(Red)
![]()














