Sejarah Baru Terukir: PN Bojonegoro Menjatuhkan Vonis Mati Pertama

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, NGALAMUTAS.COM – Menjadi hari yang tidak terlupakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Palu hakim yang diketuk oleh Ketua Majelis Wisnu Widiastuti menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67) – yang menjadi vonis mati pertama dalam sejarah PN Bojonegoro – bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta penjara seumur hidup, Kamis (11/12/2025) yang lalu.

Sujito dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tetangganya di dalam mushola, akibat dendam pribadi terhadap Abdul Aziz, tetangga sekaligus Ketua RT setempat. Peristiwa mengerikan bermula saat Sujito mengintai dengan menyembunyikan parang di mushola, menanti mangsanya. Ketika Abdul Aziz dan jamaah sedang melaksanakan sholat Subuh, ia masuk dan membabi buta membacok korban hingga tewas. Cipto Rahayu, yang berniat melerai, juga tewas ditebas, sedangkan istri Abdul Aziz (Arik Wijayanti, guru SMP) mengalami luka berat di kepala saat mencoba menghentikan pelaku. Setelah itu, Sujito keluar dengan parang berdarah sambil berteriak menuduh korban sebagai “Mafia Tanah”, sebelum akhirnya diamankan oleh anaknya sendiri.

Ada beberapa poin pemberat yang membuat hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Pertama, pembunuhan dilakukan di lokasi sakral (mushola) saat korban sedang beribadah. Kedua, cara membunuhnya sangat sadis dan menimbulkan trauma mendalam. Ketiga, selama persidangan, Sujito sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan dengan sikap yang dingin. “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa… Perbuatannya meresahkan dan dilakukan dengan cara yang sadis,” tegas Hakim Wisnu Widiastuti.

Pemicu aksi brutal ini ternyata masalah sengketa tanah. Sujito menaruh dendam karena tanah miliknya diusulkan oleh Abdul Aziz untuk dijadikan jalan desa, meskipun permasalahan itu dikabarkan sudah selesai dalam rapat RT.

Vonis ini disambut rasa syukur oleh keluarga korban. Ifnu Dika Rinanto, ahli waris korban, menyatakan puas karena “perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi”. Kedua korban dikenal sebagai orang baik di lingkungannya: Abdul Aziz adalah pensiunan ASN yang suka membantu warga, sedangkan Cipto Rahayu dikenal dermawan kepada anak yatim.

Saat ini, pihak Sujito memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Namun untuk saat ini, keadilan telah ditegakkan di Bumi Angling Dharma.

(Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru