Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NGALAMUTAS.COM – M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah divonis hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, pengumuman di media lokal dan nasional, serta kebiri kimia selama dua tahun beserta pemasangan alat pendeteksi.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana beserta dua hakim anggota.

Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Hukuman yang dijatuhkan bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara.

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan Sahnan mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam, kehilangan kesucian, dan merusak masa depan mereka. Selain itu, ia juga gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak.

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih jauh, perbuatan yang dilakukan menggunakan simbol agama di pondok pesantren yang ia pimpin dinilai dapat mencemarkan lembaga pesantren dan merusak citra agama Islam, serta menimbulkan kekhawatiran orang tua dalam mengirim anak belajar di ponpes. Tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dengan eksekutor oleh jaksa. Tindakan kebiri kimia sendiri akan dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokoknya yaitu penjara.

(Humas/Red)

Loading

Berita Terkait

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:56 WIB

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:52 WIB

Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.

Berita Terbaru