Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NGALAMUTAS.COM – M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah divonis hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, pengumuman di media lokal dan nasional, serta kebiri kimia selama dua tahun beserta pemasangan alat pendeteksi.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana beserta dua hakim anggota.

Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Hukuman yang dijatuhkan bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara.

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan Sahnan mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam, kehilangan kesucian, dan merusak masa depan mereka. Selain itu, ia juga gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak.

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih jauh, perbuatan yang dilakukan menggunakan simbol agama di pondok pesantren yang ia pimpin dinilai dapat mencemarkan lembaga pesantren dan merusak citra agama Islam, serta menimbulkan kekhawatiran orang tua dalam mengirim anak belajar di ponpes. Tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dengan eksekutor oleh jaksa. Tindakan kebiri kimia sendiri akan dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokoknya yaitu penjara.

(Humas/Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru