MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang viral di media sosial karena menggunakan daster dan kerudung saat melakukan tindakannya. Hal itu diumumkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota pada Kamis (11/12/2025).
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/168/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, yang berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada hari Sabtu (22/11/2025) sekitar jam 02.48 WIB di Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada hari Senin (01/12/2025) sekitar jam 18.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada hari Selasa (02/12/2025) sekitar jam 01.00 WIB, penangkapan dilakukan di tempat kost di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolresta.
Kronologi Pencurian yang Viral
Kejadian dimulai ketika tersangka, yang diidentifikasi sebagai AS (37), pergi ke rumah kost saudaranya di Gang I Buntu untuk meminjam uang. Setelah itu, ia melihat sepeda motor korban yang diparkir di depan rumah dengan kunci masih tertancap. Tersangka kemudian mengambil kunci tersebut dan kembali ke kostnya.
Untuk melakukan pencurian, tersangka menggunakan daster dan kerudung milik istri saudaranya untuk berpura-pura menjadi perempuan. Ia kemudian berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun 110 warna biru dongker tanpa nopol, membawa kunci kontak milik korban. Tersangka memarkir kendaraannya di rumah warga terdekat, kemudian berjalan kaki menuju motor korban, menancapkan kunci, dan membawanya pergi ke kostnya. Setelah itu, ia kembali ke Gang Buntu dengan jalan kaki untuk mengambil motornya sendiri.
Riwayat Tindak Pidana dan Penjualan Motor
Menurut Kapolresta, tersangka menjual sepeda motor yang dicuri dengan mempostingnya di aplikasi Facebook dengan harga Rp 6.500.000. Tindakan pencurian dilakukan untuk mendapatkan keuntungan guna keperluan sehari-hari.
“Sebelumnya tersangka pernah terlibat tindak pidana pencurian tabung elpiji tahun 2017, pencurian burung tahun 2021 dan 2023, serta ditangkap lagi tahun 2025 dalam kasus pencurian motor ini,” bebernya.
Barang Bukti dan Pasal Yang Dipersangkakan
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain: 1 lembar surat keterangan dari PT BCA Finance, 1 bendel BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2024 dengan nopol S 4072 VA, 1 buah flashdisk, 1 buah daster, 1 buah kerudung kuning, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 110, 1 buah kompor LPG, 1 buah tabung LPG, 1 buah kipas angin, dan 2 buah kaos.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami menghimbau masyarakat agar menempatkan kendaraanya di tempat yang aman, terkunci, dan menggunakan kunci ganda untuk terhindar dari pencurian,” pungkas Kapolres Herdiawan Arifianto.
(Humas/Red)
![]()














