Tolak Kementerian Bencana, JKJT-MDI: Hanya Tambah Birokrasi dan Boros Anggaran.

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Wacana pembentukan Kementerian Kebencanaan yang digulirkan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mendapat penolakan keras dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur melalui program Monitoring Disaster Impact (JKJT-MDI). Organisasi ini menilai usulan tersebut tidak strategis dan berpotensi serius melemahkan efektivitas penanggulangan bencana nasional.

​Ketua Umum JKJT-MDI, Ag Tedja Bawana, menegaskan bahwa sistem kelembagaan penanggulangan bencana di Indonesia sudah memiliki fondasi yang kuat, yakni melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

​”Kami menilai usulan tersebut tidak tepat. BNPB sudah didesain sebagai lembaga superbody yang dibentuk khusus melalui UU No. 24 Tahun 2007. Kewenangan yang dimiliki sudah sangat luas, mulai dari penetapan status darurat hingga pengerahan sumber daya nasional,” ujar Tedja dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

​JKJT-MDI menyoroti bahwa merubah status BNPB menjadi kementerian justru akan kontraproduktif. Dalam struktur hukum saat ini, BNPB bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memungkinkan respon cepat tanpa hambatan birokrasi kementerian.

​Menurut Ag Tedja Bawana, pembentukan entitas kementerian baru akan memicu tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, memperlambat proses pengambilan keputusan, dan berpotensi menguras anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk korban bencana.

​”Dalam struktur hukum Indonesia, BNPB sudah tepat sebagai lembaga puncak. Membentuk kementerian baru hanya akan menciptakan friksi dan inefisiensi,” tegasnya.

​Organisasi kemanusiaan ini menekankan bahwa tantangan utama dalam penanggulangan bencana di Indonesia bukan terletak pada bentuk lembaga, melainkan pada aspek profesionalisme dan sistem manajemen.

JKJT-MDI mengidentifikasi beberapa kelemahan yang kerap terjadi di lapangan:

​- Mutasi Jabatan Non-Kompetensi: Penempatan pejabat di BPBD atau BNPB tanpa basis kompetensi kebencanaan yang memadai.

​- Minimnya Kepekaan Kebijakan: Kurangnya intuisi dan sensitivitas pengambil kebijakan dalam merespons dinamika bencana.

​- Manajemen Respon yang Tidak Disiplin: Implementasi respons tanggap darurat yang tidak straight to the point.

​”Bentuk lembaga tidak akan berarti apa-apa jika mindset dan sistemnya tidak peka dan tidak profesional. Membentuk kementerian baru tanpa memperbaiki cara kerja justru hanya menjadi pemborosan anggaran,” kritik Tedja.

​Untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional, JKJT-MDI mengajukan empat poin rekomendasi tanpa perlu membentuk kementerian baru:

​1. Penguatan Mandat Superbody: Menegaskan satu komando penuh kepada BNPB selama masa darurat.

​2. Reformasi Personalia: Memastikan posisi strategis di seluruh unit kebencanaan diisi oleh personel dengan kompetensi dan profesionalisme khusus.

​3. Peningkatan Sensitivitas Respon: Mendorong pengambil kebijakan memiliki kecepatan dan akurasi dalam membaca situasi bencana.

​4. Imunitas Politik: Membangun sistem yang solid dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

​JKJT–MDI menyimpulkan bahwa memperkuat BNPB sebagai opsi yang paling rasional, efisien, dan strategis untuk menghadapi kompleksitas ancaman bencana di Indonesia..

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru