BANDAR LAMPUNG, NGALAMUTAS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial Indonesia (LSM InfoSOS Indonesia) sebagai salah satu lembaga kontrol sosial di Provinsi Lampung, tampaknya sangat serius mengawal kebijakan Walikota Bandar Lampung terkait program SMA Gratis yang melahirkan SMA Siger Bandar Lampung.
Hal tersebut terlihat dari rencana LSM InfoSOS Indonesia untuk menggelar “DISKUSI PUBLIK” dengan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengamat, dan praktisi hukum yang akan mendiskusikan polemik seputar SMA Siger Bandar Lampung.
“Mohon do’a dan dukungannya, insyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan agendakan diskusi publik untuk membahas polemik SMA Siger Bandar Lampung,” kata Zulpajri, SH, Ketua Hukum dan Advokasi Rakyat LSM InfoSOS Indonesia, Senin (8/12/2025).
Menurut Pajri – panggilan akrab Zulpajri – LSM InfoSOS Indonesia telah mencatat 10 fakta tentang SMA Siger Bandar Lampung yang cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi publik. “Kami sudah mencatat sekitar 10 fakta tentang SMA Siger itu, sehingga cukup menarik untuk menjadi tema dan topik dalam diskusi publik. InsyaAllah beberapa narasumber baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pengamat sudah menyatakan bersedia untuk hadir,” jelasnya.
Berikut 10 fakta tentang SMA Siger Bandar Lampung yang akan menjadi bahan diskusi:
1. Gagasan mendirikan Yayasan Siger merupakan janji kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2, Eva Dwiana dan Dedy Amarullah, yang disampaikan saat kampanye di Perum Alison, Jl. M. Yunus RT 15 LK 2 Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang (Rabu, 16/10/2024).
2. SMA Siger mulai membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tanggal 09-10 Juli 2025 dengan 4 lokasi:
– SMA Siger 1 di SMPN 38 Bandar Lampung – Jl. Ikan Sembilang No. 16 Bumi Waras
– SMA Siger 2 di SMPN 39 Bandar Lampung – Jl. Soekarno Hatta No. 18
– SMA Siger 3 di SMPN 44 Bandar Lampung – Jl. Pulau Buton Raya
– SMA Siger 4 di SMPN 45 – Jl. Padat Karya Kp. Bayur, Rajabasa
3. Dalam SPMB tersebut, kurang lebih 90 anak menjadi siswa SMA Siger dengan 2 lokasi yang masih menumpang gedung sekolah milik pemerintah, yaitu di SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung.
4. SMA Siger diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 36 Tahun 2014 terkait syarat administrasi operasional sekolah formal yang harus memiliki aset tanah dan gedung. Juga melanggar Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan SMA/SMK yang berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
5. Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan aset milik Pemkot Bandar Lampung melainkan yayasan milik pribadi. Diketua oleh Khaidarmansyah (mantan Plt. Sekda Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Satria Utama, Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung), dengan anggota lainnya antara lain Eka Afriana (Asisten II Pemkot Bandar Lampung dan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembar Walikota Hj. Eva Dwiana), Agus Didi Bianto, dan Suwandi Umar.
6. Berdasarkan dokumen Kemenkumham, Yayasan Siger Prakarsa Bunda dibuat tanggal 31 Juli 2025 dengan Nomor Akte 14. Ini artinya saat SPMB SMA Siger berjalan, yayasan belum memiliki legalitas.
7. Alamat kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda di Gg. Waru I Kalibalau Kencana, Kedamaian (RT. 10 sampai 13) tidak diketahui adanya kantor yayasan baik oleh pamong kelurahan maupun warga setempat.
8. Meskipun diduga ilegal, SMA Siger tetap mendapat dukungan dari beberapa anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
9. Biaya operasional SMA Siger diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
10. Sebanyak 46 guru SMA Siger mengancam akan mengundurkan diri secara masal karena keterlambatan pembayaran gaji dan tidak sesuai dengan komitmen awal.
Sementara itu, Ketua Umum LSM InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan saat dimintai konfirmasi terkait rencana diskusi publik, melalui pesan WhatsApp sampai berita ini dirilis belum memberikan keterangan, meskipun pesan yang disampaikan sudah dibaca dengan tanda centang biru dua.
(Red)
![]()














