PAMEKASAN (JAWA TIMUR), NGALAMUTAS.COM – Kasus penganiayaan terhadap Makmun (42) di Kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (3/12/2025) malam, ternyata disebabkan oleh dendam asmara. Hal ini terungkap setelah pelaku berinisial MS (50), warga setempat, ditangkap dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, pada Jumat (5/12/2025), menyatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya hanya beberapa jam setelah penganiayaan terjadi. “MS sudah kami tangkap dan diamankan barang bukti di rumahnya,” ungkap Jupriadi.
Menurut keterangan Jupriadi, MS melakukan penganiayaan karena memiliki dendam terhadap Makmun. Pelaku mengaku marah karena mantan istrinya menikah lagi dengan korban saat dia sedang merantau ke Malaysia. Dugaan sementara, perceraian antara MS dan mantan istrinya terjadi saat ia berada di luar negeri. Namun, ketika pulang ke Pamekasan, mantan istrinya sudah menjadi istri Makmun.
Warga setempat berinisial RS juga menambahkan bahwa istri korban pernah menyampaikan bahwa dia sudah bercerai, sehingga keduanya dapat menikah saat MS masih di Malaysia. “Mungkin itu yang menjadi (alasan) kemarahan pelaku. Sehingga membacok korban,” kata RS.
Akibat perbuatannya, MS diancam dengan Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami semua detail peristiwa.
(Humas/Red)
![]()














