Lolibu (Buton Tengah), Ngalamutas.com – Pemerintah Desa Lolibu kembali menyelenggarakan mediasi tahap kedua terkait sengketa tanah yang melibatkan Ahli Waris La Igi dengan pihak La Usman dan La Taheri. Acara yang berlangsung pukul 16.00 WITA di Balai Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, memfokuskan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan pendukung dari masing-masing pihak.
Pada sesi mediasi ini, kedua pihak secara terpisah mengajukan saksi serta dokumen-dokumen yang dianggap relevan untuk menguatkan dalil dan kronologi penguasaan tanah yang menjadi pusat perselisihan. Para saksi dimintai keterangan secara bergantian, sementara berkas bukti diperiksa langsung oleh mediator untuk memastikan keabsahan dan relevansinya dengan objek yang dipersengketakan.
Mediator yang menangani kasus ini terdiri dari Kepala Desa Lolibu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh adat setempat. Mereka bekerja secara independen dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan win-win solution sebagai landasan penyelesaian sengketa.
Selain itu, Ahli Waris La Igi mendapat pendampingan hukum langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PIDHUM SULTRA melalui kuasa hukumnya, Soni Maarisit. Dalam proses mediasi, Soni juga menyerahkan Kajian dan Analisa Hukum tertulis kepada mediator. Dokumen tersebut disusun untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan menjadi bahan pertimbangan objektif bagi mediator dalam menggali fakta serta menentukan arah penyelesaian.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan, mediator menetapkan bahwa proses mediasi akan berlanjut dengan pemeriksaan obyek sengketa atau pemeriksaan lapangan. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 6 Desember 2025 di lokasi tanah yang menjadi pokok perselisihan.
Menanggapi proses yang berlangsung, Soni Maarisit kepada Awak media #ngalamutas.com menyatakan, “Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Lolibu yang telah memfasilitasi proses ini secara terbuka dan tertib. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam proses mediasi ini. Kajian hukum yang kami serahkan merupakan upaya memperjelas dasar hak dan riwayat penguasaan tanah oleh Ahli Waris La Igi. Kami percaya bahwa pemeriksaan obyek sengketa pada hari Sabtu nanti akan semakin memperkuat kejelasan permasalahan dan membawa kita pada penyelesaian yang adil dan berimbang.”
(LS/Red)
![]()







