Surat Terbuka Warga Griya Santa Tuntut Pemkot Malang Bertanggung Jawab atas Pembongkaran Tembok.

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Melalui surat terbuka, warga yang bertanda tangan, terdiri dari Ketua dan Pengurus RW 12, Ketua/Pengurus RT 01–RT 08, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Perumahan Griya Shanta RW XII, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyerahkan surat terbuka kepada Wali Kota Malang.

Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan sepihak aparatur pemerintah kota yang diduga memaksakan pembongkaran tembok/pagar dinding pembatas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Surat tersebut menyebut bahwa Satpol PP Kota Malang telah menerbitkan tiga surat peringatan: SP1 Nomor 1000.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tanggal 16 Oktober 2025; SP2 Nomor 1000.3.9/0382/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tanggal 24 Oktober 2025; dan SP3 Nomor 1000.3.9/0391/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang memerintahkan warga membongkar mandiri tembok pembatas selama dua hari kerja, dengan ancaman eksekusi oleh Satpol PP jika tidak dilakukan.

Dalam surat terbuka yang ditujukan pada Wali Kota Malang tersebut, warga menjelaskan bahwa tembok atau pagar dinding pembatas sebelah barat perumahan dibangun oleh pengembang sejak 1987 (oleh PT Waskita Karya) sebagai batas antara kawasan hunian dengan lahan kosong milik pihak swasta, dan selama ini berfungsi sebagai pembatas serta pengendali akses untuk menjaga keamanan lingkungan.

Warga berargumentasi bahwa pembukaan akses jalan tembus melalui tembok tersebut ke Jl. Candi Panggung tanpa sosialisasi dan musyawarah mengancam keamanan lingkungan, menimbulkan keresahan dan dipandang melanggar hak partisipasi masyarakat.

Selain itu, warga menyebut adanya indikasi bahwa pembukaan akses jalan tembus ini bukan inisiatif pemerintah semata.

“Inti dan hasilnyanya bahwa Komisi C DPRD Kota Malang membersamai kami menolak penggunaan jalan Perumahan Griya Shanta sebagai akses jalan masuk bagi Pengembang PT. Farsawan Sejahtera,” seperti dalam surat terbuka pada poin 9. Selasa (04/11/2025).

Warga juga menunjukkan bahwa status jalan di perumahan merupakan jalan lingkungan, bukan jalan umum atau kolektor sekunder, sehingga perubahan fungsi akses jalan perlu persetujuan warga dan kajian dampak lalu lintas (ANDALALIN) sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam tuntutan mereka, warga meminta Wali Kota Malang untuk: menindak tegas Kepala Satpol PP Kota Malang atas penerbitan surat peringatan dan pemaksaan pembongkaran; memerintahkan instansi terkait (Satpol PP, Dinas PUPR, Bappeda) melakukan musyawarah terbuka dengan warga sebelum mengambil keputusan;

Dalam surat tersebut juga tertuang agar Pemkot Malang melindungi hak warga atas keamanan, kenyamanan, dan keteraturan lingkungan hunian; mencegah penyalahgunaan wewenang aparatur pemerintah terkait proyek swasta di balik kebijakan publik; serta menyediakan kesempatan audiensi antara Wali Kota dan warga Perumahan Griya Shanta RW XII.

Warga menegaskan bahwa mereka telah bermukim di lokasi sejak 1988 hingga kini dalam suasana damai, tenteram, dan rukun, dan merasa tindakan yang dilakukan tanpa dialog dan persetujuan warga telah menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Mereka berharap kebijakan tata ruang dan pembangunan kota senantiasa memperhatikan aspek manfaat, keselamatan dan keseimbangan lingkungan serta mengutamakan proses yang partisipatif, transparan dan berpihak kepada warga. (Dik).

Berita Terkait

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan
Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.
Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029
Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Sedekah Bumi Desa Gadon Blora Meriah, Warga Lestarikan Tradisi Leluhur Lewat Pentas Ketoprak
Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim
HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:08 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pasar Pakis.

Berita Terbaru