Tersangka Pencabulan di Kota Batu Ditahan, Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM Belum Tuntas.

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU-NGALAMUTAS.COM – Tersangka dugaan pencabulan di salah satu Pondok, Dusun Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, HM, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batu.

HM merupakan orang tua pengasuh pondok dan kakak kandung salah satu pemilik pondok.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, pasca penyidik Unit PPA Polres Batu melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu, tersangka langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses tersebut selesai, HM dilimpahkan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, (16/10/2025).

“Betul, kemarin tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Malang,” ungkap Januar kepada awak media pada Jumat, (17/10/2025).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu dan tersangka telah ditahan.

“Kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu dan infonya tersangka sudah ditahan,” katanya.

Kasus dugaan pencabulan ini melibatkan dua anak di bawah umur, Rr dan Ptr, yang diduga mengalami pencabulan dengan dalih istinja selama berada di pondok.

Kasus ini juga menyebabkan munculnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan YLA dan oknum LSM FDY. Saat ini, kasus tersebut sedang disidangkan di PN Malang dan tengah memasuki pembacaan replik JPU.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut YLA dan FDY dengan tuntutan alternatif kedua, yaitu Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan, yang berarti dugaan pemerasan tidak terbukti.

Kuasa hukum YLA dan FDY, Kayat Hariyanto, enggan berkomentar terkait kasus pencabulan karena korban telah didampingi kuasa hukum. Namun, ia berharap penyidik Polres Batu tidak tebang pilih dalam menangani laporan balik YLA dan FDY. (K&D).

Berita Terkait

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif
Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo
DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance
Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya
Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado
Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Kamis, 10 September 2026 - 03:23 WIB

Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya

Kamis, 3 September 2026 - 02:14 WIB

Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado

Kamis, 3 September 2026 - 00:43 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Perkuat Pembekalan Atlet dan Wasit, ORADO Kota Malang Gelar Gathering dan Mini Turnamen #2

Berita Terbaru