16 Wanita Bersuami Ditipu TNI Gadungan di Facebook: Jalan-jalan Lalu Diajak Tidur di Hotel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Seorang laki-laki berusia 33 tahun yang menyamar sebagai anggota TNI AL ditangkap polisi karena menipu hingga berhubungan badan dengan 16 wanita, bahkan menggasak harta benda mereka. Pria itu bernama Eko Tugas Saputra dan bekerja sebagai satpam di pabrik di Gresik.

Eko diamankan jajaran Polres Mojokerto saat berada di rumahnya di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery, seperti dikutip dari keterangan pers pada Jumat (28/6/2019), menjelaskan bahwa Eko menggunakan akun Facebook palsu dengan memasang foto anggota TNI AL yang diunduh dari medsos lain untuk mencari mangsa.

Modus: Kenalan di Facebook, jalan-jalan dengan mobil rental, hingga hotel

Dari perkenalan di Facebook, Eko meminta nomor telepon korban kemudian mengajak bertemu darat. “Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” kata Fery.

Menggunakan mobil rental, Eko mengajak korban untuk jalan-jalan yang berakhir di kamar hotel. “Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan. Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menggasak harta benda dengan dalih aura buruk

Selain pencabulan, Eko juga mengambil benda berharga korban seperti perhiasan dan jam tangan dengan modus yang cukup nyeleneh. Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk, sehingga membuat korban menurut saat dilucuti.

“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.

Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Sumber: Polres Mojokerto

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru